Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui seksi penerangan hukum (penkum) bekerjasama dengan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Sulawesi Selatan dan SMA Plus Budi Utomo Makassar melakukan kerjasama program jaksa masuk sekolah (JMS). Program tersebut dalam bentuk penyuluhan hukum kepada siswa-siswi SMA Plus Budi Utomo Makassar di SMA Plus Budi Utomo Makassar, Jalan Berua Raya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/6/2025).
Hadir menyampaikan penyuluhan hukum Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan Soetarmi SH MH yang didampingi 4 orang staf penkum. Adapun jajaran Pengurus LDII Sulawesi Selatan yang hadir Ketua Asdar Mattiro SSos MIKom yang didampingi wakil ketua Dr Mira Nila Kusuma Dewi SH MKn, Jawiana Saokani SSi MPd, dan Sufriadi SPd MPd. Hadir pula wakil sekretaris Hajar Abd Rauf SP, Mujahidin ST, Ilmaddin SPd, dan Ketua Biro Hukum dan HAM Dr Kamsilaniah SH MH. Hadir pula Kepala Sekolah SMA Plus Budi Utomo Makassar Dede Nurrohim SPd.
Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan Soetarmi SH MH menyambut positif sinergi antara Kejati, LDII Sulawesi Selatan, dan SMA Plus Budi Utomo Makassar. “Bidang penerangan hukum Kejati Sulawesi Selatan memiliki program yang namanya jaksa masuk sekolah (JMS). SMA Plus Budi Utomo Makassar adalah salah satu lembaga pendidikan, maka angat tepat bila kami datang kemari untuk memberikan penyuluhan hukum kepada generasi muda bangsa,” kata Soetarmi.
Banyak produk hukum yang telah disahkan oleh pemerintah dan DPR. Tetapi belum disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, utamanya di kalangan pelajar. “Kami mencoba menggali undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Tugas kami sebagai penegak hukum bukan hanya memenjarakan. Tetapi memberikan edukasi kepada masyarakat termasuk pelajar agar mereka mengenal bahwa ada sanksi dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Soetarmi.
Materi penyuluhan kepada siswa-siswi SMA Plus Budi Utomo Makassar ialah undang-undang No.35 tahun 2009 terkait penyalahgunaan narkoba. “Pemerintah sudah melakukan pemberantasan narkoba. Tetapi jumlahnya semakin meningkat. Ini menjadi ancaman serius bagi negara. Contohnya pada 2022 di daerah Pangandaran Jawa Barat telah dilakukan operasi dan ditemukan 1,1 ton sabu-sabu,” ungkap kasi penkum.
Pada Mei 2025 aparat TNI, Polri, BNN, dan bea cukai melakukan operasi gabungan dan berhasil menyita 2 ton sabu-sabu. “Ini yang tertangkap. Bayangkan bila barang haram ini tidak tertangkap. Tentunya menjadi ancaman yang luar biasa apabila ini dikonsumsi oleh generasi muda. Dapat mengancam stabilitas negara,” katanya.
Kasi penkum Kejati Sulawesi Selatan berharap, kerjasama penyuluhan hukum nantinya akan diturunkan ke 23 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Kejati Sulawesi Selatan mempunyai jejaring di kabupaten/kota yang namanya kejaksaan negeri. Bahkan, sampai di tingkat cabang ada 9 lokasi. Di kabupaten/kota yang wilayahnya luas, kejaksaan memiliki cabang. “Kalau Kerjasama ini bisa berjalan, maka dakwah islam akan bermanfaat dan dirasakan oleh pelajar-pelajar yang ada di daerah. Bukan hanya di lingkup provinsi tetapi juga di daerah,” ungkap Soetarmi.
Ketua DPW LDII Sulawesi Selatan Asdar Mattiro SSos MIKom menyampaikan terima kasih kepada kasi penkum yang telah memberikan wawasan hukum kepada generasi muda. “Yang jelas LDII selalu komitmen mendukung program kejaksaan yaitu jaksa masuk sekolah dan jaksa masuk pesantren. Narkoba adalah musuh bangsa. Kami ada di belakang kejaksaan untuk mengedukasi anak anak kita agar mereka tidak salah sangkah,” kata Asdar.
Asdar berharap, penyuluhan hukum ini tidak hanya sekali digelar. “Anak-anak kita masih banyak yang harus mendapatkan penyuluhan. Tidak hanya di Makassar. Tetapi juga di DPD LDII kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Pengurus DPD LDII tolong ke kejaksaan negeri untuk membahas program ini,” ungkap Asdar.
Kepala SMA Plus Budi Utomo Makassar Dede Nurohim SPd mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejati Sulawesi Selatan yang telah memberikan sosialisasi penyuluhan hukum kepada siswa-siswi SMA Plus Budi Utomo Makassar. “Kegiatan ini memberikan dampak positif bagi peserta didik dalam menambah literasi mereka dalam masalah hukum. Kita ketahui masalah pendidikan saat ini di Indonesia adalah rendahnya literasi dan numerasi peserta didik,” kata Dede.
Bila wawasan kurang, terutama masalah hukum, maka akan menjadikan peserta didik terjerat masalah hukum. “Dengan adanya kegiatan ini kami berharap siswa SMA Plus Budi Utomo Makassar mendapatkan wawasan yang lebih mendalam. Mereka bisa memahami peraturan yang berlaku sehingga mereka tidak terjerat kasus hukum,” jelas Dede.