Wajo – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Wajo, Nurhilal, S.Kep., Ns, mengikuti rapat penentuan zakat dan kafarat yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, Jalan Akasia, Sengkang, pada Rabu (28/1/2026).
Rapat tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Wajo sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan kewajiban keagamaan umat Islam, khususnya terkait penetapan ketentuan zakat dan kafarat yang akan menjadi pedoman bagi masyarakat.
Kehadiran Ketua DPD LDII Kabupaten Wajo dalam forum ini menunjukkan komitmen LDII untuk terus bersinergi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan keagamaan dalam mendukung pengelolaan zakat yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Dalam rapat tersebut, para peserta membahas berbagai aspek teknis dan normatif terkait zakat dan kafarat, termasuk dasar hukum, mekanisme penyaluran, serta upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.
Melalui rapat ini diharapkan terwujud kesepahaman bersama antara pemerintah, ormas Islam, dan tokoh agama dalam memperkuat pengelolaan zakat sebagai instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat di Kabupaten Wajo.

