Makassar – Kementerian Agama Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, Rabu (25/2/2026), di Ruang Kasubag TU Kantor Kemenag, Jalan Rappocini Raya, Kota Makassar. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan kepastian hukum, keseragaman panduan, serta kemaslahatan umat Islam menjelang bulan suci Ramadan.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan berbagai unsur penting, antara lain Pemerintah Kota Makassar, Majelis Ulama Indonesia Kota Makassar, Badan Amil Zakat Nasional Kota Makassar, unsur Forkopimda, organisasi kemasyarakatan Islam, serta Forum Zakat. Hadir pula Ketua DPD LDII Kota Makassar, Dr. Muamar Asykur, M.Pd., M.A.
Keputusan rapat dibacakan langsung oleh Sekretaris MUI Kota Makassar. Penetapan besaran zakat fitrah dilakukan dengan mempertimbangkan harga beras terkini di pasaran Kota Makassar, sehingga nilainya dinilai realistis dan sesuai kondisi ekonomi masyarakat.
Adapun besaran zakat fitrah Tahun 1447 H ditetapkan sebagai berikut:
- Beras kualitas tertinggi: Rp14.000 per liter
- Beras kualitas medium: Rp12.000 per liter
- Beras kualitas terendah: Rp10.000 per liter
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sesuai dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Dengan demikian, prinsip keadilan dan kesetaraan dalam berzakat tetap terjaga.
Selain zakat fitrah, rapat juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dan wajib menggantinya dengan pembayaran fidyah. Besaran fidyah ditetapkan sebagai berikut:
- Rp30.000 per hari (kategori dasar)
- Rp40.000 per hari (kategori menengah)
- Rp50.000 per hari (kategori tertinggi)
Penetapan kategori ini mempertimbangkan standar konsumsi harian yang layak di Kota Makassar. Dengan adanya variasi nominal, masyarakat dapat menyesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing tanpa mengurangi nilai ibadah dan tanggung jawab syar’i.
Keputusan ini diharapkan menjadi pedoman resmi bagi seluruh umat Islam di Kota Makassar dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 1447 H. Kemenag Kota Makassar juga mengimbau seluruh lembaga amil zakat, masjid, dan organisasi kemasyarakatan untuk segera menyosialisasikan hasil keputusan tersebut secara luas.
Langkah ini dinilai penting agar pelaksanaan zakat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan syariat, sekaligus mencegah perbedaan informasi di tengah masyarakat.
Ketua DPD LDII Kota Makassar, Dr. Muamar Asykur, M.Pd., M.A., mengapresiasi penyelenggaraan rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, penetapan resmi ini mampu menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait nominal zakat dan fidyah setiap menjelang Ramadan.
“Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah dan fidyah ini, diharapkan pelaksanaan ibadah Ramadan tahun ini semakin membawa keberkahan serta memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat Kota Makassar,” ungkapnya.
Penetapan ini bukan sekadar angka, melainkan instrumen sosial untuk memperkuat kepedulian, mempersempit kesenjangan, serta memastikan bahwa kebahagiaan Ramadan dapat dirasakan secara lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
