Makassar – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI menyelenggarakan Sarasehan bersama elemen masyarakat sipil bertempat di The Rinra Hotel Makassar, Sulawesi Selatan. Acara ini mengusung tema “Penguatan Kebebasan Masyarakat Sipil untuk Berkumpul, Berekspresi, Berserikat, dan Berpendapat dalam Kerangka Keseimbangan antara Berjalannya Demokrasi dan Terpeliharanya Stabilitas Nasional.”
Sarasehan ini menghadirkan perwakilan dari 50 organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan LSM se-Provinsi Sulawesi Selatan, yang dipilih dari sekitar 500 Ormas yang tercatat aktif di wilayah tersebut. Hadir utusan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Sulawesi Selatan yakni wakil ketua Ir La Hatta MPd.
Dalam sambutannya, Brigjen TNI Dr. Arudji Anwar, S.H., M.H., selaku Asisten Deputi Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan Kemenko Polhukam, menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat sipil untuk menjaga kebebasan demokratis yang sehat tanpa mengabaikan stabilitas keamanan nasional.
Acara ini juga menampilkan sesi diskusi panel bersama narasumber nasional, yakni Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, S.Si., S.IP., M.T., M.Han. (Universitas Padjadjaran), Prof. Dr. Phil. Sukri, M.Si. (Universitas Hasanuddin), Mimin Dwi Hartono (Komnas HAM). Adapun moderator: Dr. Andi Lukman Irwan, S.IP., M.Si. dari Universitas Hasanuddin.
Salah satu peserta, Wakil Ketua DPW LDII Sulsel, Ir. La Hatta, M.Pd., menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Ia menilai bahwa sarasehan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat Pasal 28E UUD 1945, yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
“Acara ini merupakan penguatan terhadap kebebasan berpendapat dan berserikat. Intinya ingin memperkuat amanat Pasal 28E UUD 1945. Pemerintah melalui Asisten Deputi Koordinasi dan Kemenko Polhukam ingin mengetahui langsung perkembangan kebebasan berekspresi di daerah,” ujar La Hatta.
Ia juga menyoroti pentingnya keberadaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum sebagai payung hukum yang perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat sipil. Selain itu, ia mengapresiasi langkah pemerintah dalam memfasilitasi forum seperti ini agar bisa menjaring masukan langsung dari organisasi-organisasi masyarakat mengenai kondisi kebebasan sipil di lapangan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong dialog konstruktif antara pemerintah dan masyarakat sipil. Disamping itu untuk mengumpulkan masukan strategis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kebebasan sipil. Selain itu, untuk mengidentifikasi kondisi aktual pelaksanaan kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul di Sulawesi Selatan. Sarasehan ditutup dengan penyampaian pokok-pokok rekomendasi dari peserta yang akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam perumusan kebijakan nasional ke depan.