Makassar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Makassar menggelar kegiatan Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah di Masjid Nurul Huda, Jalan Mannuruki 9, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada 17 Oktober 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan Dr. H. Ardhito Bhinadi, S.E., M.Si., Ketua Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LDII, sebagai pemateri.
Dalam pemaparannya, Ardito Bhinadi mengajak peserta untuk memahami prinsip-prinsip ekonomi syariah, khususnya dalam menjalankan usaha dan melakukan berbagai aktivitas transaksi. Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan ketentuan syariat.
Salah satu materi yang disampaikan yakni mengenai delapan bentuk transaksi haram. Materi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta agar mampu mengenali berbagai bentuk transaksi yang dilarang serta menghindarinya dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.
Pembahasan tersebut juga dikaitkan dengan perkembangan ekonomi digital. Di tengah semakin banyaknya platform digital marketing dan kemudahan transaksi secara daring, masyarakat perlu lebih cermat dalam memahami mekanisme transaksi yang digunakan, termasuk potensi adanya unsur riba maupun bentuk transaksi lain yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Pemahaman ekonomi syariah, lanjutnya, menjadi penting tidak hanya bagi mereka yang telah menjalankan usaha, tetapi juga bagi masyarakat yang baru ingin memulai usaha. Dengan memahami ketentuan syariah sejak awal, aktivitas ekonomi dapat dijalankan dengan lebih hati-hati dan sesuai dengan prinsip yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan tersebut, DPD LDII Kota Makassar berharap literasi ekonomi dan keuangan syariah semakin dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Peserta diharapkan mampu memilah berbagai bentuk transaksi serta menghindari praktik ekonomi yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya LDII dalam mendorong kemandirian ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, dengan membangun pemahaman bahwa aktivitas ekonomi tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan aspek kehalalan dan kebarokahan.
