Barru — Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Barru beraudiensi dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Rabu (7/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, LDII menyerahkan sejumlah dokumen legalitas organisasi sekaligus memperkenalkan keberadaan dan kepengurusannya di Kabupaten Barru.

Audiensi berlangsung di ruang kerja Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Barru Mohammad Fadly Ramadan Pawae, S.IP., M.Si. Rombongan LDII Barru terdiri atas lima orang, yakni Ketua DPD LDII Barru Amrin, Sekretaris Syamsuddin, Dewan Penasihat (Wanhat) Muh Dahlan, Wanhat Totok Puji, dan Ustaz Galih.

Rombongan diterima oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Barru bersama pejabat yang membidangi organisasi kemasyarakatan (ormas).

Ketua DPD LDII Kabupaten Barru, Amrin, mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan legalitas dan administrasi organisasi. Dokumen itu meliputi keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang persetujuan perubahan badan hukum LDII, dokumen Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum mengenai LDII, serta surat Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan terkait perkumpulan dan badan hukum LDII.

LDII Barru juga menyerahkan surat keputusan kepengurusan DPD LDII Kabupaten Barru untuk masa bakti 2023–2028.

“Selain itu, kami menyerahkan buku pedoman ibadah LDII, keputusan Munas LDII, dan Majalah Nuansa Persada,” kata Amrin.

Menurut dia, audiensi tersebut menjadi kesempatan bagi pengurus untuk memperkenalkan organisasi secara langsung kepada pemerintah daerah, terutama instansi yang menangani pembinaan dan urusan organisasi kemasyarakatan.

“Kita datang ke Kantor Badan Kesbangpol untuk memperkenalkan legalitas LDII. Bahwa LDII ada di Kabupaten Barru,” ujarnya.

Amrin menjelaskan, keberadaan LDII di Kabupaten Barru telah berlangsung sejak lama. Melalui pertemuan itu, pengurus ingin menyampaikan informasi mengenai organisasi sekaligus memperkenalkan kepengurusan yang saat ini menjalankan kegiatan di daerah tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa surat keputusan kepengurusan DPD LDII Kabupaten Barru yang diserahkan dalam audiensi tersebut berlaku untuk masa bakti 2023–2028.

Penyerahan dokumen legalitas dan administrasi itu menjadi bagian dari upaya LDII Barru membangun komunikasi kelembagaan dengan pemerintah daerah. Pertemuan dengan Kesbangpol juga membuka ruang bagi penyampaian informasi mengenai identitas, kepengurusan, dan keberadaan organisasi di tingkat kabupaten.

Bagi organisasi kemasyarakatan, komunikasi dengan instansi pemerintah yang membidangi ormas merupakan salah satu cara untuk menjaga keterbukaan informasi kelembagaan. Melalui audiensi ini, LDII Barru memperkenalkan dokumen organisasi sekaligus menjalin komunikasi dengan Kesbangpol Kabupaten Barru.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah pengurus DPD LDII Kabupaten Barru dalam membangun hubungan kelembagaan dengan pemerintah daerah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *