Parepare – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Parepare menggelar Penyuluhan Hukum bagi warga LDII di Masjid Nurul Hikmah, pada Minggu (2/8/2026). Kegiatan penyuluhan hukum tersebut mengangkat tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman, Bijak Bermedsos”.

Kegiatan ini diikuti sekitar 250 warga LDII yang berasal dari berbagai kelompok usia, mulai dari remaja, dewasa hingga lanjut usia (manula). Penyuluhan tersebut menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di tengah perkembangan teknologi dan media sosial.

Hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Qaiatul Muallima sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Qaiatul Muallima menekankan pentingnya setiap individu memahami bahwa seluruh tindakan dalam kehidupan bermasyarakat memiliki konsekuensi hukum.

“Apapun yang kita lakukan, semuanya diawasi oleh hukum. Karena itu, penting bagi kita untuk sadar dan mengenali hukum. Selain itu, kita juga perlu saling menjaga, saling mengingatkan, serta peduli terhadap lingkungan sekitar,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkembangan zaman dan era globalisasi turut membuat bentuk dan modus pelanggaran hukum semakin beragam. Menurutnya, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan karena sejumlah tindak pidana terus berkembang mengikuti perubahan zaman, termasuk munculnya jenis-jenis narkotika baru serta berbagai bentuk kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi.

“Pelanggaran hukum di era global sekarang ini sudah semakin banyak macam dan bentuknya. Kita melihat adanya perkembangan tindak pidana, termasuk munculnya jenis-jenis narkotika baru yang perlu diwaspadai masyarakat. Karena itu, pemahaman dan pengawasan harus semakin maksimal,” jelasnya.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Perkembangan teknologi digital memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan menyampaikan informasi, namun penggunaannya tetap memiliki batasan dan konsekuensi hukum.

“Termasuk dalam bermedia sosial, kita harus bijak. Apa yang kita unggah, tuliskan, maupun sebarkan dapat memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, masyarakat perlu memahami ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang dapat berimplikasi hukum,” tambahnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Parepare turut menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPD LDII Kota Parepare yang telah menyediakan ruang edukasi dan pembelajaran hukum bagi masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif LDII yang telah menyediakan wadah untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Kegiatan seperti ini sangat positif karena dapat meningkatkan kesadaran hukum sekaligus menjadi wadah sinergi yang baik antara Kejaksaan dan masyarakat,” ungkap Qaiatul Muallima.

 

Sementara itu, Ketua DPD LDII Kota Parepare, Abdul Hakim, menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan seperti ini merupakan bagian dari upaya LDII dalam memberikan pembekalan kepada warganya melalui berbagai kegiatan edukatif.

Menurutnya, LDII secara rutin melaksanakan kegiatan dengan mengangkat beragam tema dan bidang yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Kali ini, kegiatan difokuskan pada pemahaman hukum dengan menghadirkan Kejaksaan Negeri Parepare sebagai pihak yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.

“LDII rutin melaksanakan kegiatan seperti ini dengan berbagai tema dan bidang. Pada kesempatan ini, kami mengangkat tema hukum dengan mengundang Kejaksaan Negeri Parepare untuk memberikan pemahaman kepada warga,” kata Abdul Hakim.

Ia berharap penyuluhan tersebut tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga mendorong warga LDII untuk semakin sadar hukum serta mampu menerapkan pemahaman tersebut dalam kehidupan bermasyarakat.

Penyuluhan hukum tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Parepare dan LDII Kota Parepare, sekaligus mendorong terciptanya masyarakat yang semakin sadar dan taat hukum dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami hukum setelah terjadi persoalan, tetapi mampu mengenali dan memahami aturan sejak dini sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *